Pasutri Penganiaya Balita di Jaktim

Pasutri Penganiaya Balita di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi kekerasan anak

Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita di Jakarta Timur. Kedua tersangka merupakan pengasuh balita tersebut.

“Iya, tersangkanya dua orang, suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Senin (14/7/2025).

Korban yang kerap rewel membuat tersangka tega melakukan penganiayaan tersebut. Kini, korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.

“Motifnya kesal karena anak rewel,” ucapnya.

“Sakit, ditonjok,” jawab korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*