JPU dalami kesaksian Sandra Dewi soal 88 tas mewah tersita

JPU dalami kesaksian Sandra Dewi soal 88 tas mewah tersita

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendalami kesaksian selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, terkait persoalan 88 tas mewah yang tersita dalam kasus tersebut.

Saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, JPU Kejagung Zulkipli menjelaskan salah satu contoh perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra tidak bisa dipastikan sifatnya hanya pinjaman atau lainnya.

“Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa,” kata JPU.

Selain mendalami kesaksian Sandra, JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum beserta Harvey pada sidang pembelaan nantinya mengenai tas itu.

Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, Sandra bersikeras tak ada satu pun tas mewah miliknya yang disita penyidik berasal dari sang suami.

Ia menuturkan berbagai tas mewah dan bermerek itu didapatkan dari hasil jasa iklan yang dibuka sejak tahun 2012.

Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam sidang itu, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*