
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dapat menyederhanakan dan mempercepat perizinan investasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dapat menyederhanakan dan mempercepat perizinan investasi. Aturan ini disusun untuk menjawab tiga tantangan utama, yaitu kepastian perizinan berusaha, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.
“Dengan adanya PP ini, apabila sudah dari jangka waktu yang ditentukan atau dalam Service Level Agreement-nya itu 20 hari tidak dikeluarkan izinnya atau tidak kembali ke kami, kami otomatis bisa mengeluarkan perizinan itu,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Sedianya, PP 28 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia.
Peraturan ini menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah mekanisme fiktif positif, yang berarti izin usaha dianggap disetujui jika kementerian/lembaga terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Rosan menjelaskan, mekanisme ini menjadi solusi atas keterlambatan perizinan yang sebelumnya kerap terjadi.