
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan beda tugas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Airlangga, Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Luhut akan lebih pada perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi yang interaksinya dengan Presiden langsung, bukan seperti Kemenko Perekonomian yang mengkoordinasi bidang ekonomi.
“Kan itu kebijakan, dan beliau laporannya langsung ke presiden langsung,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Airlangga menjelaskan, untuk teknis perbedaannya nanti menunggu penetapan peraturan presiden (Perpres) antara DEN dengan Kemenko Perekonomian. Ia mengatakan, Kemenko Perekonomian juga akan memiliki Perpres baru yang mengganti Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020.
“Di Kemenko aja PP nya baru,” ucap Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Luhut dilantik bersamaan dengan para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keppres 139 P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Dalam Keppres tersebut berbunyi Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Keppres tersebut kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.