Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan transportasi publik demi kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Dengan prediksi lonjakan pemudik yang mencapai 146 juta orang, Iwan meminta ada mitigasi antisipatif agar masyarakat dapat mudik dengan aman, lancar, dan nyaman.
“Libur Idul Fitri sudah tinggal sebentar lagi. Akhir minggu ini mungkin sebagian masyarakat ada yang sudah mulai mudik, jadi kementerian/lembaga dan BUMN terkait harus segera memastikan kesiapan infrastruktur, moda transportasi, serta fasilitas pendukung lainnya,” kata Iwan Aras dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Iwan pun mengapresiasi upaya Pemerintah yang memberikan insentif Lebaran untuk masyarakat, terutama kebijakan diskon tarif tol dan potongan harga tiket pesawat.
“Kebijakan diskon tarif tol dan diskon tiket pesawat merupakan komitmen Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Tentunya kita patut memberikan apresiasi,” tuturnya.
Selain kebijakan pemberian insentif Lebaran, saat ini Pemerintah tengah melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2025. Salah satunya adalah pengerjaan tol dan jalan nasional lintas utama di mana Pemerintah memastikan jalan tol sepanjang 3.020,5 km serta jalan nasional non-tol sepanjang 47.604,34 km sudah dalam keadaan optimal.
Pakar Nilai Ada Upaya Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Perkara Korupsi
Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan upaya pembegalan di penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Ini pembegalan di Penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan kejaksaan di diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan penjelasan itu malah tidak jelas. Fungsi Penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam UU yang bersangkutan.
“Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” tuturnya.
Dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistrbusi kewenangan, sambungnya, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari politik hukum.
“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” paparnya.
Ia mengaku baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan di media. Dalam hal ini ada dugaan mark up pada anggaran belanja di Bank BJB.
Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan mark up dalam anggaran belanja untuk media di bank BJB,” ucap Ridwan Kamil dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Ridwan Kamil mengaku dirinya menjadi memiliki fungsi ex officio di sejumlah tempat lantaran dirinya merupakan Gubernur Jawa Barat. Dalam urusan BUMD misalnya, ia mengaku kerap mendapatkan laporan.
“Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” jelas dia.
Hanya saja, politikus Golkar itu mengaku tak mengetahui perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Sehingga ia pun menegaskan tak mengetahui kasus ini.
Untuk masalah ini saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” tuturnya.
RK, sapaan akrabnya, juga mengaku tidak mengetahui terkait barang bukti sitaan KPK berupa deposito Rp70 miliar dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa deposito itu bukan dimilikinya dan bukan disita dari kediamannya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu (penggeledahan KPK),” tutup Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB. Mereka di antaranya mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB yang akan memasang iklan ke media melalui enam agensi. Belakangan ternyata ditemukan sejumlah kecurangan yang menyebabkan ada selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media hingga mencapai Rp222 miliar.
KPK dalam perkara ini juga telah menggeledah sebanyak 12 lokasi termasuk salah satunya rumah Ridwan Kamil. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari deposito, kendaraan, hingga uang puluhan miliar dan aset tanah dan bangunan. (Jonathan Simanjuntak)
Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin, mengungkapkan bahwa aset crazy rich Surabaya Budi Said bisa disita PT Antam. Hal tersebut menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam.
Putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 itu membuat putusan PK pertama yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 tidak berlaku. Selain itu, ada sejumlah konsekuensi, di antaranya, permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
“Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” ujar Khoidin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).
Putusan tersebut setidaknya semakin membuat Budi Said tersudut. Ditambah ada konsekuensi lain yang tak menutup kemungkinan asetnya disita atau dirampas negara.
Sementara mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Apalagi, merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. Terkait Budi Said, ia menilai nasibnya bakal ditentukan pada putusan kasasi. Sebab, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan MA bisa langsung dieksekusi.
Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ribuan armada bus melibatkan ratusan operator yang siap mengantar pemudik hingga tujuan kampung halaman masing-masing.
“Untuk Libur Lebaran Tahun 2025 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dipersiapkan sebanyak 2.846 unit dengan melibatkan 428 Operator AKAP di 4 terminal utama tipe A di wilayah Jakarta yaitu Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Tanjung Priok,” kata Syafrin saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
“Selain 4 terminal utama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan 3 terminal bantuan atau bayangan yaitu Terminal Lebak Bulus, Terminal Muara Angke dan Terminal Grogol,” tambahnya.
Syafrin memastikan seluruh armada bus yang akan membawa pemudik dari Jakarta menuju kampung halaman telah dilakukan ramp check sejak 1 Maret 2025 baik di terminal hingga di pool masing-masing operator.
“Untuk memastikan sarana angkutan umum layak dioperasikan telah dilaksanakan pemeriksaan kendaraan/ramp check sejak tanggal 1 Maret 2025 di terminal dan di pool operator masing-masing wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan untuk pemantauan pelaksanaan Angkutan Lebaran akan dilaksanakan Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2025 M/1446 H Tingkat Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025 sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Tak ada rencana pindah. Belum ada pikiran ke sana memang,” ujar pelawak bernama asli Eddy Soepono itu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 14 Maret 2025.
Parto bersyukur, banjir pada 4 Maret silam, tak separah tahun 2020. Saat itu, menurutnya, banjir masuk ke area perumahan hingga merendam deretan mobil mewah Parto yang terparkir di garasi.
“Tahun 2020 itu, ada beberapa warga yang banjirnya enggak masuk rumah mereka. Tapi tahun ini kena, banjir masuk. Sedangkan ke rumah kami enggak masuk,” tuturnya menambahkan.
Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya pada awal Maret silam, menyebabkan banjir di berbagai wilayah, termasuk kawasan Kemang Pratama, Bekasi, kediaman Parto Patrio.
Meski rumahnya tidak terendam banjir, namun akses jalan menuju rumahnya lumpuh akibat genangan air. Kondisi ini membuat aktivitas warga sekitar Kemang Pratama Bekasi terganggu.
Peredaran miras jenis trobas di Bulan Ramadhan diungkap polisi
Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional diungkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras jenis trobas pada bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Berbekal laporan keresahan warga akan peredaran miras itulah tim Satresnarkoba Polres Malang, melakukan penyelidikan. Hasilnya satu penjual miras bernama Suheri di rumahnya.
“Kemudian hasil pengembangan temuan ini kami amankan kedua warga Bantur, bermula saat ini Satresnarkoba Polres Malang mendapat informasi adanya penjualan trobas di wilayah Bantur,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (15/3/2025).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, dan memiliki peran berbeda. Satu tersangka bernama Suheri merupakan penjual miras trobas yang masih nekat beroperasi di Bulan Ramadhan. Sedangkan satu pelaku bernama Hendro, warga Desa Bantur, sebagai produsen atau pembuat trobas.
“Kemudian dari tindakan para pelaku ya kami amankan ada sebanyak 260 liter trobas minuman miras tradisional, Ini yang mana di antaranya itu ada yang berbentuk jerigen, dan ada juga yang berbentuk botolan,” ungkap dia.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, tersangka Suheri menjadi lebih dahulu diamankan oleh pihaknya. Saat itu Suheri tertangkap basah saat hendak menjual miras buatan Hendro, pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami amankan ketika akan menjual minuman tersebut, ketika kami tangkap kami geledah, adalah barang-barang mulai dari jirigen mulai dari botol. Untuk kandungan kimia dan alkoholnya masih kami periksakan ke laboratorium ini menunggu hasil,” ujar Yussi Purwanto, menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan Suheri, petugas akhirnya mengarah ke rumah produksi yang dimiliki oleh Hendro. Di rumah ini seluruh aktivitas produksi miras trobas dilakukan Hendro secara individu alias sendiri. Ia meracik bahan baku miras trobas berupa air, gula tetes, dan tape fermentasi, kemudian disuling, hingga menjadi racikan miras yang siap diedarkan.
“(Dari penjual) Kami kembangkan dapat dari mana, kemudian mengembang kepada Pak Hendro, ini di Bantur. Kemudian kami geledah rumahnya di rumahnya pak Endro ada barang-barang produk industri ini, untuk membuat trobas, mulai dari LPG 3 kilogram, corong, dan alat untuk memasak trobas tersebut,” jelasnya.
Tersangka Suheri menerima keuntungan Rp50 ribu untuk penjualan setiap satu jerigen berisi 20 liter miras trobas, sedangkan untuk penjualan botol kecil berukuran 100 mililiter (ml) per dus memperoleh keuntungan Rp600 ribu. Tersangka untung besar karena takaran per botolnya ditambahkan air agar isinya lebih banyak.
“Untuk tersangka Hendro mendapat keuntungan Rp400 ribu penjualan semua miras trobas. Yang bersangkutan sudah beroperasi membuat miras kurang lebih 5 bulanan ini,” ujarnya.
Pengakuan Hendro pelaku pembuat miras, ia memperoleh ilmu pembuatan trobas dari temannya yang dulu juga memproduksi miras trobas. Sekali produksi ia mampu menghasilkan satu jirigen berukuran 20 liter miras trobas.
“Kalau sebulan (memproduksi miras) 100 liter atau 5 jirigen. Dulu dapat ilmu dari teman, teman dulu di Blitar, dulu bikin ini juga, tapi sekarang nggak tahu dimana,” tutur Hendro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Eprlond Konsumen, dan atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan andaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berlokasi strategis, penghuni One East Penthouse & Residences dapat dengan mudah mengakses berbagai fasilitas penting. Seperti Galaxy Mall dan Pakuwon City Mall yang hanya berjarak beberapa menit, begitu juga dengan kampus ternama seperti Universitas Airlangga dan ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).
Selain itu, apartemen ini dekat dengan rumah sakit berkualitas dan memiliki akses cepat ke Bandara Internasional Juanda, menjadikannya pilihan ideal bagi eksekutif dan investor properti.
Tingginya permintaan akan hunian eksklusif di area ini membuat nilai properti di One East Penthouse & Residences terus mengalami kenaikan. Bagi yang ingin capital gain tinggi atau mendapatkan passive income dari sewa apartemen, properti ini adalah pilihan yang menjanjikan.
Saat ini, One East Penthouse & Residences menawarkan promo spesial yang sayang untuk dilewatkan. PPN ditanggung pemerintah hingga Rp220 juta, membuat momen ini menjadi waktu terbaik untuk memiliki hunian mewah di Surabaya Timur dengan harga lebih hemat.
Dalam dunia keuangan, instrumen derivatif komoditi bisa ditransaksikan untuk mendapatkan keuntungan atau sebagai alat lindung nilai (hedging). Namun, selain manfaat yang ditawarkan, derivatif juga memiliki potensi risiko yang perlu Anda ketahui.
Mari kita bahas manfaat dan potensi risiko dari transaksi perdagangan derivatif komoditi!
Manfaat Transaksi Derivatif
Di bawah ini merupakan berbagai manfaat dari transaksi derivatif:
1. Lindung Nilai (Hedging)
Salah satu manfaat utama derivatif adalah sebagai alat lindung nilai terhadap fluktuasi harga. Misalnya, perusahaan yang bergantung pada impor bahan baku dapat menggunakan kontrak forward untuk mengunci harga mata uang asing agar terhindar dari risiko perubahan nilai tukar yang merugikan.
2. Trading untuk Mendapat Potensi Keuntungan
Investor dan trader menggunakan derivatif untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga aset dasar tanpa perlu memiliki aset tersebut secara langsung. Misalnya, trader dapat membeli kontrak futures minyak mentah untuk mendapatkan keuntungan jika harga minyak naik di masa depan.
3. Efisiensi Modal
Derivatif memungkinkan investor untuk mengendalikan posisi besar dengan modal lebih kecil dibandingkan membeli aset langsung. Dengan margin trading dalam kontrak futures, investor hanya perlu menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sebagai jaminan.
4. Diversifikasi Portofolio
Instrumen derivatif dapat digunakan untuk mendiversifikasi investasi, mengurangi risiko keseluruhan portofolio, dan meningkatkan fleksibilitas strategi keuangan.
Risiko Transaksi Derivatif
Investasi dalam instrumen derivatif menawarkan potensi keuntungan yang besar, namun di balik peluang tersebut terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai. Risiko-risiko ini dapat berdampak signifikan terhadap hasil investasi jika tidak dikelola dengan baik. Berikut adalah lima jenis risiko utama dalam transaksi derivatif yang perlu dipahami investor:
1. Risiko Pasar
Perubahan harga aset dasar yang tidak sesuai dengan ekspektasi dapat menyebabkan kerugian. Misalnya, jika seorang investor membeli kontrak futures emas dengan harapan harga naik, tetapi harga justru turun, maka ia bisa mengalami kerugian besar.
2. Risiko Kredit
Dalam kontrak over-the-counter (OTC), terdapat risiko gagal bayar oleh salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya, pihak lain dapat mengalami kerugian.
3. Risiko Likuiditas
Beberapa kontrak derivatif komoditi mungkin memiliki pasar yang terbata, sehingga sulit untuk menutup posisi tanpa mengalami kerugian.
4. Risiko Leverage
Leverage memungkinkan investor mengendalikan nilai transaksi yang besar dengan modal kecil, tetapi juga meningkatkan potensi kerugian yang lebih besar dari jumlah investasi awal. Jika pasar bergerak melawan posisi yang diambil, investor dapat kehilangan seluruh modalnya.
Contoh: Seorang investor menggunakan leverage 1:10 untuk membeli kontrak futures senilai Rp100 juta dengan modal hanya Rp10 juta. Jika harga turun 10 persen, investor mengalami kerugian Rp10 juta, yang berarti kehilangan seluruh modalnya.
5. Risiko Regulasi
Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi pasar derivatif. Misalnya, pembatasan perdagangan atau pajak baru bisa berdampak pada keuntungan yang diperoleh investor.
Bagaimana Mengurangi Risiko dalam Transaksi Derivatif?
Berinvestasi dalam instrumen derivatif menawarkan peluang keuntungan yang menarik, namun juga memiliki risiko yang tidak dapat diabaikan. Derivatif merupakan instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset dasar seperti saham, komoditas, atau mata uang.
Agar dapat memanfaatkan peluang dengan optimal sekaligus meminimalkan potensi kerugian, investor perlu menerapkan strategi manajemen risiko yang tepat. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi risiko dalam transaksi derivatif:
Melakukan Analisis Pasar
Sebelum bertransaksi, penting untuk memahami pergerakan harga aset dasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi pasar. Analisis yang mendalam membantu investor membuat keputusan yang lebih tepat.
Menggunakan Stop-Loss
Menetapkan batasan kerugian (stop-loss) merupakan langkah bijak untuk membatasi risiko. Dengan fitur ini, posisi Anda akan ditutup secara otomatis jika harga mencapai batas kerugian yang telah ditentukan.
Diversifikasi Portofolio
Jangan menempatkan seluruh modal pada satu instrumen derivatif saja. Diversifikasi membantu mengurangi dampak kerugian jika salah satu aset mengalami penurunan nilai.
Memilih Platform yang Terpercaya
Pastikan Anda bertransaksi melalui platform yang diatur oleh lembaga berwenang dan memiliki reputasi baik untuk menghindari potensi penipuan atau manipulasi pasar.
Di Indonesia, transaksi derivatif telah diatur dalam regulasi yang bertujuan melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Sebelum berinvestasi, pastikan Anda memahami manfaat serta risikonya agar dapat mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
Hal itu terjadi karena Chico takluk dari wakil China sekaligus unggulan pertama, Shi Yu Qi. Main di Utliita Arena, Birmingham, Inggris, Selasa (11/3/2025) malam WIB, Chico menyerah dua gim langsung dengan skor 13-21 dan 8-21.
Jalannya Pertandingan
Chico yang tidak diunggulakan dalam laga ini kesulitan untuk meladeni permainan Shi Yu Qi. Ia tampil di bawah tekanan pemain peringkat satu dunia tersebut.
Pada awal gim pertama, Chico pun sempat tertinggal jauh 1-4. Meski begitu Chico sempat bangkit dan menungguli Shi Yu Qi dengan skor 7-6 di awal gim pertama.
Akan tetapi, setelah itu Chico kembali tak berdaya menghadapi Shi Yu Qi. Pemain kelahiran Jayapura itu semakin tertinggal hingga akhirnya menyerah dengan skor 13-21 di gim pertama.
Memasuki gim kedua, Chico kembali berada di bawah kendali Shi Yu Qi. Pada interval gim kedua, Chico pun tertinggal jauh dengan skor 6-11.
Dominasi Shi Yu Qi terus berlanjut dan Chico kesulitan untuk bisa mengimbangi Shi Yu Qi. Alhasil, Chico pun harus menelan kekalahan dengan skor 8-21 di gim kedua.
Dengan kekalahan ini, tunggal putra Indonesia hanya menyisakan satu wakil saja di All England 2025. Ia adalah Jonatan Christie yang juga berstatus juara bertahan pada tahun ini.
Jonatan sendiri lolos ke 16 besar usai mengandaskan tunggal putra Malaysia, Leong Jun Hao. Main di Utilita Arena, Birmingham, Inggris pada Selasa (11/3/2025) malam WIB, juara bertahan tersebut menang dua gim langsung dengan skor 21-11 dan 21-19.